Tentang Asuransi Kendaraan
Adalah asuransi yang menjamin kerugian kendaraan bermotor yang diakibatkan kecelakaan karena tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok, perbuatan jahat dan pencurian, kebakaran, dan tanggung jawab terhadap pihak ketiga.
 
Resiko Yang Dijamin
Polis Gabungan
Total Lost Only (TLO)
Perluasan Jaminan
Apa saja yang bisa diasuransikan ?