| Jaminan tambahan apa saja yang bisa dijamin dalam Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia dapat diperluas |
| (1) Kerusuhan, Pemogokan, Kerugian Akibat Perbuatan Jahat, (2) Huru-Hara, (3) Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Tsunami, (4) Angin Topan, Badai, Banjir , dan Kerusakan Karena Air, (5) Tanah Longsor, (6) Biaya Pembersihan. |
| |
| Kembali |
|